hukum Fitnah


Fitnah merupakan suatu kebohongan besar yang sangat merugikan dan termasuk dalam dosa besar. Oleh kerananya, Islam melarang umatnya memfitnah sebab fitnah adalah haram.

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Wahai orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, (sehingga kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah sebagian kamu menggunjing setengahnya yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? (Jika demikian keadaan mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Jadi patuhilah larangan-larangan tersebut) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Hujarat : 12).

Seorang Sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah;

“Wahai Rasulullah, apakah ghibah itu? Lalu Rasulullah menjawab; ‘Menyebut sesuatu yang tidak disukai saudaramu di belakangnya.’ Kemudian Sahabat kembali bertanya; ‘Bagaimana jika apa yang disebutkan itu benar?’ Rasulullah kemudian menjawab; ‘kalau sekiranya yang disebutkan itu benar, maka itulah ghibah. Tetapi jika hal itu tidak benar, maka engkau telah melakukan buhtan (kebohongan besar).” (H. R. Muslin, Abu Daud, dan At-Tirmidzi).

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Maka nyatalah bahwa tidak ada yang lebih zalim dari orang yang mereka-reka perkara-perkara yang dusta terhadap Allah, dan mendustakan sebaik-baik saja kebenaran itu disampaikan kepadanya. Bukankah (telah diketahui bahwa) dalam neraka jahanam tersedia tempat tinggal bagi orang2 kafir?” (Q. S. Az-Zumar : 32).

“Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapakah syaitan-syaitan itu selalu turun? Mereka turun ke tiap-tiap pendusta yang berdosa, yang mendengar sungguh-sungguh (apa yang disampaikan oleh syaitan-syaitan itu) sedangkan kebanyakan beritanya adalah dusta.”  (Q. S. Asy-Syuras : 221-223).

“Fitnah itu besar (dahsyat) dari melakukan pembunuhan.” (Q. S. Al-Baqarah : 217).

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Hudzaifah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;  “Tidak akan masuk surga orang yang suka menebar fitnah.”

Macam – macam Fitnah

Ada dua macam fitnah, yakni fitnah syubhat dan fitnah syahwat.

Fitnah Syubhat
Syubhat bererti samar-samar atau tidak jelas. Dalam fiitnah syubhat, seseorang menjadi rusak ilmu dan keyakinannya sehingga menjadikan perkaran ma’ruf menjadi samar dengan kemungkaran, sementara kemungkaran sendiri tidak ia hindari (dikerjakan). Fitnah syubhat merupakan fitnah paling berbahaya oleh kerana kurangnya ilmu dan lemahnya bashirah, ketika diiringi dengan niat buruk dan hawa nafsu maka timbullah fitnah besar dan keji.

Rasulullah SAW  sangat mengkuatirkan fitnah syubhat, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al-Aslamy, beliau bersabda yang artinya;

“Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan.” (H. R. Ahmad).

YangTermasuk dalam fitnah syubhat adalah;

Kekafiran
Allah SWT berfirman yang artinya;

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, Maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan Kami tidak Mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.  (Q. S. Al Kahfi 18: 103-105).

Kemunafikan
Allah SWT berfirman yang artinya;

“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. dan bila dikatakan kepada mereka: ’Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.’ Mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”  (Q. S. Al Baqarah 2: 10-11).

WALLAHUALAM....

No comments:

Bumi Tuhan... Bersaksilah